Naikkan Lagi Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Tidak Patuhi Putusan MA

- 13 Mei 2020, 17:35 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut setelah ada judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Kemudian pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS kembali seperti semula, berlaku sejak April 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 13 Mei: Rekor Baru, Positif Tambah Nyaris 700 Kasus Sehari

Tiba-tiba Pemerintah mengeluarkan Perpres 64/2020 yang salah satu poinnya menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.

Merespons naik turunnya sikap pemerintah itu, Anggota Komisi DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyesalkan langkah pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Dua Pasukan Bangunin Sahur di Pondok Aren Tangsel Bentrok, 1 Tewas

"Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.

Menurut Saleh, banyak masyarakat yang berharap agar putus MA tidak terlaksana dan iuran tidak jadi dinaikan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x