Jaksa Penuntut Umum KPK Menuntut Tubagus Chaeri Wardana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- 30 Juni 2020, 22:27 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020. /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Baca Juga: Lagi, Pangeran Kerajaan Arab Saudi Meninggal Dunia Karena Sakit

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya.

Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

Dari keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan itu kemudian diduga terjadi pencucian uang dengan berbagai bentuk.

Yaitu menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, namanya sendiri, perusahaan miliknya sendiri ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Produsen dan Pengedar Cairan Vape Mengandung Narkotika Tembakau Gorila

Kemudian, membeli mobil, tanah, motor, polis asuransi, apartemen, membiayai proyek, dan menempatkan dana tersebut ke hal lainnya.

Dari barang-barang Wawan yang dinilai merupakan bentuk pencucian uang, JPU KPK juga memohonkan perampasan untuk negara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x