Jaksa Penuntut Umum KPK Menuntut Tubagus Chaeri Wardana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- 30 Juni 2020, 22:27 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020. /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Atut meminta agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar.

Baca Juga: Pajak Sepeda Diisukan Bakal Ditarik, Kemenhub: yang Kami Siapkan Regulasi Keselamatan

Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangsel, Wawan menerima keuntungan Rp7,941 miliar atau totalnya adalah Rp58,025 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Wawan terbukti melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangsel pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pemuda Pantura Indramayu Dulang Dolar Hingga Ridho Ilahi Ditangkap Karena Narkoba

Dalam dakwaan ketiga, Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp100.731.456.119.

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.

Dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1.724.477.455.541 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh Wawan atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x