Dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa Rony sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Mobil Toyota Alphard Milik Penyanyi Dangdut Via Vallen Dibakar, Pelaku Ditangkap
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," tambahnya.
Dalam perkara pertama, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini, selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten maupun selaku Gubernur Banten selama periode 2007-2012 dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.
Juga, pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
Baca Juga: Berpotensi Menjadi Superhero, Ini Fakta-fakta Ajaib Otak Manusia
Artinya total kerugian negara akibat perbuatan tersebut adalah Rp94,317 miliar.
Wawan telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.
Caranya, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.