KPK Kembali Panggil Lukas Enembe Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi

- 26 September 2022, 10:14 WIB
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus korupsi dan mendapat panggilan KPK
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus korupsi dan mendapat panggilan KPK /Dok. Antaranews/Hendrina D Kandipi//

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan uang di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 26 September 2022.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sejauh pemeriksaan saat ini, surat panggilan sudah dikirimkan KPK dan telah diterima oleh tersangka Lukas Enembe serta penasihat hukumnya.

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," kata Ali, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa KPK sangat berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Ali.

Selain itu, KPK juga mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Karena sebelumnya saat pemberitahuan pertama, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Roadshow Bus KPK, Jadi Representasi Antikorupsi di Tengah Masyarakat

KPK memastikan bahwa dalam proses penyidikan tersebut sudah sesuai dengan koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," kata Ali dalam keterangannya pada Sabtu 24 September lalu.

Oleh sebab itu, Ali juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran Lukas Enembe itu dikarenakan kesehatan yang memburuk, tetapi tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Baca Juga: Gubernur Papua Prihatin Orang Papua Tak Hidup Aman di Negeri Sendiri, Lukas Enembe: Kami Ingin Kebahagiaan

Ali Fikri juga mengungkapkan KPK sudah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang telah dipanggil oleh KPK.

"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," kata Ali.

Selain itu, keinginan tersangka Lukas Enembe, ia bermaksud untuk berobat ke Singapura, menurut Ali, KPK akan mempertimbangkannya.

Baca Juga: Datangi Hotman Paris, Guru-guru PPPK Lampung Akui Belum Terima SPMT dan Gaji Selama 9 Bulan Sejak Diangkat

"Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening sebagai kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan bahwa kliennya tidak memungkinkan untuk bisa menghadiri panggilan pada Senin 26 September 2022 dengan alasan kesehatan Lukas Enembe sesang menurun.

"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi pak gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk pak gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Fedung KPK ini," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 23 September 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Tangsel Hari Ini Senin 26 September 2022, Cek di Sini

"Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK) bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," lanjut Roy.

KPK juga belum mengumumkan secara resmi terkait status tersangka Lukas Enembe.

Sedangkan untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan berbagai upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x