Hasil Autopsi Brigadir J Tak Sesuai Pengakuan Pelaku, Refly Harun: Ferdy Sambo dan Istri Layak Dihukum Mati...

- 24 Agustus 2022, 08:59 WIB
Hasil autopsi ulang Brigadir J disebut janggal oleh kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak
Hasil autopsi ulang Brigadir J disebut janggal oleh kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak/

Nantinya, keterangan ini akan memengaruhi hukuman para pelaku, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengaku sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karena sekali lagi, ini soal pemberatan. Kalau soal siapa otaknya, pelaku intelektualnya sudah ketahuan, yaitu Sambo (Ferdy Sambo)," ucapnya.

"Nah sekarang tentu peran masing-masing. Peran masing-masing ini diperlukan untuk pemberatan. Peran Putri Candrawathi apa, Kuat Ma'ruf apa, Bripka Ricky, Bharada E apa," sambung Refly Harun.

Baca Juga: Terkuak Misteri Uang Rp200 Juta Brigadir J Pindah ke Rekening RR, Hotman Paris: Uang Itu Memang untuk...

Refly Harun menegaskan, konspirasi dalam pembunuhan Brigadir J sudah selesai.

Sekarang adalah saatnya pemberatan untuk menentukan hukuman para pelaku.

"Kalau kita kembalikan kepada poling-poling yang pernah kita adakan di sini, jelas rata-rata mereka memang mengharapkan hukuman maksimal, paling maksimal," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Jadi tidak hanya hukuman yang biasa-biasa saja, tapi bahkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Mereka mengatakan layak hukuman mati, sampai 95% yang mengatakan demikian. Sementara untuk Putri Candrawathi kira-kira 65%," tegas Refly Harun.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah