SEPUTARTANGSEL.COM - Hasil autopsi kedua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diumumkan pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah, tidak ditemukan adanya bekas penganiayaan di jenazah Brigadir J.
Hal ini membuat kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak heran.
Pasalnya, kata Kamaruddin Simanjuntak, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J itu berbeda dengan pengakuan para pelaku terkait penganiayaan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, para pelaku mengaku sempat menganiaya Brigadir J dengan dijambak.
Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun membuat poling terkait hasil autopsi Brigadir J di media sosialnya.
Hasilnya dari lebih 1.600 voting, sebanyak 4% percaya hasil tersebut. Sementara, 92% orang mengaku tidak percaya dan sisanya 4% ragu-ragu.
"Bahaya ini. Apa-apa yang dilontarkan itu cenderung tidak dipercayai kalau itu di luar korban. Jadi yang dipercayai kecenderungannya adalah Brigadir J, tapi baik dari pihak kepolisian maupun tim forensik tidak dipercayai," kata Refly Harun.
Kemudian, Refly Harun mengungkapkan Kamaruddin Simanjuntak pernah mengatakan ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi.
"Seperti misalnya luka-luka apakah memang betul itu terkait pantulan peluru seperti mata kanan," tuturnya.
Tak hanya itu, Refly Harun juga mengungkapkan adanya luka lain yang dianggap tidak wajar di jenazah Brigadir J.
Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, dada kanan Brigadir J dalam kondisi tidak baik.
"Tapi ada luka lain yang sebenarnya dipermasalahkan seperti misalnya dada kirinya memang luka karena ditembak, tapi kok dada kanannya dalam kondisi yang tidak baik. Memar, seperti ada tumbukan dengan benda keras misalnya. Kemudian kaki yang katanya panjang sebelah," ujarnya.
Meski Refly Harun mengaku tidak tahu harus mempercayai tim forensik atau kuasa hukum Brigadir J, ia mengatakan akan ada keterangan terkait hal ini di pengadilan.
Nantinya, keterangan ini akan memengaruhi hukuman para pelaku, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengaku sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
"Karena sekali lagi, ini soal pemberatan. Kalau soal siapa otaknya, pelaku intelektualnya sudah ketahuan, yaitu Sambo (Ferdy Sambo)," ucapnya.
"Nah sekarang tentu peran masing-masing. Peran masing-masing ini diperlukan untuk pemberatan. Peran Putri Candrawathi apa, Kuat Ma'ruf apa, Bripka Ricky, Bharada E apa," sambung Refly Harun.
Refly Harun menegaskan, konspirasi dalam pembunuhan Brigadir J sudah selesai.
Sekarang adalah saatnya pemberatan untuk menentukan hukuman para pelaku.
"Kalau kita kembalikan kepada poling-poling yang pernah kita adakan di sini, jelas rata-rata mereka memang mengharapkan hukuman maksimal, paling maksimal," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Jadi tidak hanya hukuman yang biasa-biasa saja, tapi bahkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Mereka mengatakan layak hukuman mati, sampai 95% yang mengatakan demikian. Sementara untuk Putri Candrawathi kira-kira 65%," tegas Refly Harun.***