Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Irjen Edward Aritonang: Bisa Meringankan Tersangka karena...

- 10 Agustus 2022, 21:00 WIB
Irjen (Purn) Edward Aritonang tak memungkiri adanya kemungkinan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J bisa ringankan hukuman tersangka
Irjen (Purn) Edward Aritonang tak memungkiri adanya kemungkinan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J bisa ringankan hukuman tersangka /PMJ News/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua mulai terang benderang.

Pasalnya, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Didatangi Anggota Brimob Berseragam dan Bawa Koper

Meski demikian, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J belum dibeberkan ke publik.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya masih harus melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan Brigadir J.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

Menanggapi hal ini, mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Edward Aritonang ikut buka suara. 

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Kok Lama Tak Muncul, Biasanya Banyak Memberi Pencerahan

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo bukanlah pasal sembarangan lantarannya hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara seminimalnya 20 tahun.

"Tentunya penyidik sudah mempunyai bukti yang cukup, bukti yang kuat untuk menerapkan Pasal 340 tersebut," kata Edward Aritonang.

Edward Aritonang meyakini penyidik dari Timsus Polri telah menemukan unsur-unsur pembunuhan berencana.

Baca Juga: Minta Benny Mamoto Mundur, Pengacara Brigadir J: Berbahaya Pejabat Negara Tega Beri Keterangan Diduga Palsu

Di antaranya yakni persiapan pembunuhan, waktu untuk melakukan pembunuhan, dan waktu untuk membatalkan pembunuhan tersebut.

"Kita yakin bahwa penyidik sudah menemukan unsur itu atau dalam persiapan mencari," tuturnya.

Edward Aritonang menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP, seseorang bisa dipidanakan apabila sudah ditemukannya minimal dua alat bukti yang saling berkaitan dan mengarah kepada perbuatan yang disangkakan.

Karenanya, Edward Aritonang berharap penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti sehingga tidak perlu ragu-ragu di pengadilan.

Baca Juga: Sikap Tegas Kapolri Usut Pembunuh Brigadir J, Bamsoet: Jangan Ragu dan Jangan ada yang Ditutupi

Kemudian, Edward Aritonang menerangkan motif merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyidikan tindak pidana.

"Karena melalui pengungkapan motif suatu peristiwa, itu juga bisa membuat pasal yang dituduhkan berbeda," jelasnya.

"Sebagai contoh misalnya kalau motifnya balas dendam, dia sudah punya niat untuk balas dendam. Artinya dia sudah merencanakan. Oleh karena itu, pasal yang dituduhkan juga pasal perencanaan (pembunuhan)," kata Edward Aritonang menambahkan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polri Pastikan Hal Ini soal Hasil Autopsi Brigadir J

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu menegaskan, motif bisa membuat pasal-pasal tuduhan menjadi bervariasi.

Namun, pengungkapan motif bisa membuat tersangka menjadi tidak tunggal.

"Jadi penting sekali mengetahui motif ini. Atau, ada juga hal yang bisa meringankan tersangka karena motif," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube POP pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Adapun menurut Edward Aritonang, motif yang bisa meringankan tersangka kasus pembunuhan yaitu melakukan perencanaan pembunuhan untuk menjaga nama baik dan kehormatan keluarga yang dicederai korban.

Baca Juga: Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Tifatul Sembiring: Hmmm...

"Ketika nanti motif ini digali oleh polisi dengan keterbukaan para pelaku yang disangkakan, dimungkinkan hakim akan mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang mungkin saja bisa lebih ringan," ucapnya.

"Karena bisa diterima oleh keyakinan hakim, perbuatan itu karena sebelumnya dia sudah disakiti sedemikian rupa, sehingga dia ingin membalaskan sakit hati. Bisa, bukan harus, tapi bisa saja," imbuh Edward Aritonang.

Mantan juru bicara investigasi Bom Bali itu menjelaskan, dalam penyelidikan, motif dalam tindak pidana bisa diketahui lebih awal untuk mengarah kepada pelaku.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ernest Prakasa: Gila Udah Kaya Film

Untuk mengungkap suatu kasus, penyidik bisa membuat daftar beberapa kemungkinan motif. Dari sinilah bisa dibuat perkiraan mengenai latar belakang pelaku.

"Ini akan memudahkan kita menghubungkan bukti yang kita temukan di TKP untuk mengaitkannya dengan kemungkinan motif. Singgungan itu lah kita akan mengetahui siapa pelakunya," katanya.

Edward Aritonang menduga, belum diumumkannya motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena penyidik masih harus melakukan pendalaman.

Lebih lanjut, ia menuturkan masih ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Disindir Firli Bahuri soal Kasus Brigadir J, Refly Harun: Jangan Sampai...

Pasalnya, kata Edward Aritonang, Ferdy Sambo sangat mungkin dibantu oleh pihak-pihak lain.

"Inilah yang digali oleh penyidik kita. Mereka bekerja keras untuk menemukan itu di atas puing-puing tempat kejadian perkara (TKP) yang kita dengar sudah ada perubahan. Dirusak, dirubah, dihilangkan, dan sebagainya," tegas Edward Aritonang.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini