SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama timsus akhirnya resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui sempat menjalani pemeriksaan dan diamankan di Mako Brimob Polri sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah timsus melakukan pendalaman dan analisis di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam kasus Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, tindakan-tindakan tersebut antara lain penghilangan CCTV.
"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kemudian, Listyo juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak menemukan adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J
"Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujarnya.