"Khawatirnya dianggap sepele, ah ini orang dekat Kapolri, perlu diselamatkan biar tidak kemana-mana. Enggak," ujarnya.
"Karena apa yang dilakukan, kalau benar, yang dilakukan Fahmi itu bukan berarti itu contoh yang baik. Bukan hanya contoh tidak baik, itu kejahatan," kata Refly Harun menambahkan.
Refly Harun menjelaskan, ada dua potensi dalam dugaan yang dituduhkan kepada Fahmi Alamsyah terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Terungkap Otak Pembunuhan Brigadir J
Pertama, potensi tidak melaporkan terjadinya tindak pidana.
Kedua, melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Menurutnya, hal tersebut bukanlah hal yang sederhana karena termasuk tindakan pidana berupa penghilangan nyawa seseorang penegak hukum yang dilakukan oleh sesama penegak hukum, dan dengan konspirasi di sekitar penegak hukum.
"Siapapun yang terlibat, harusnya tidak boleh dimaafkan, harus diberikan sanksi terutama dipidanakan walaupun nanti pidananya berapa bulan, itu soal lain," tegasnya.
Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga itu pun meminta agar Polri tidak pandang bulu, terlebih karena Fahmi Alamsyah memiliki kedekatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.