SEPUTARTANGSEL.COM - Bareskrim Polri baru saja memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Bareskrim menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan penyelidikan, Bareskrim menyatakan bahwa Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan pembunuhan Brigadir J.
Bareskrim juga menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak, dengan kata lain telah terjadi rekayasa terhadap pembunuhan Brigadir J.
Dilansir SeputarTangsel.Com dari press release Bareskrim Polri bahwa kasus pembunuhan Brigadir J telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 anggota Polri.
Diketahui 31 anggota Polri telah melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian.
Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J
Kini jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi tiga orang dan mungkin masih bisa bertambah lagi.
Sedangkan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih terus diselidiki,