Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Cs karena Bersekongkol Membunuh Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 21:28 WIB
Konferensi pers kasus Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka
Konferensi pers kasus Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 petang.

Dua tersangka baru itu adalah K, sopir Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kemudian, tersangka yang paling dinanti publik adalah Ferdy Sambo, yang dinyatakan sebagai otak kejahatan ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Baku Tembak

Konstruksi peristiwa yang dipaparkan Kapolri yang menjadi pertimbangan Tim Khusus (Timsus) dalam menetapkan status tersangka, ternyata banyak kemiripan dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang banyak tersiar ke publik.

Dari kronologis peristiwa hingga terjadinya penembakan terhadap Brigadir J, terungkap persekongkolan para tersangka dalam perbuatan keji dan biadab terhadap sesama insan Bhayangkara tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andianto menyebut keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

Baca Juga: Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x