SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemecatan terhadap petugas PPSU yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya yang juga seorang petugas PPSU.
Pemecatan ini langsung disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. Dirinya mengatakan tindakan yang diberikan pemerintah adalah pemecatan.
"Tindakan yang diberikan dari pemerintah provinsi tentu adalah pemecatan," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Beredar Video Viral Petugas PPSU Jakarta Aniaya Pacar dengan Sadis di Depan Umum
Menurutnya aksi tindak kekerasan tersebut sudah tidak bisa ditoleransi sehingga Pemprov DKI memutuskan untuk memecat Zulfikar, petugas PPSU yang bertugas di Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Riza meminta agar dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban baik menyangkut kesehatan dan psikologis.
Sebelumnya, kasus ini telah beredar di media sosial, sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya. Terlihat video petugas PPSU menganiaya kekasih dengan sadis.
Baca Juga: 7 Jenderal Akan Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Penembakan Brigadir J Sore Ini, Termasuk Kapolri
Diketahui, wanita yang dianiaya tersebut berinisial E, yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.