10 Personel Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Rusak TKP, Refly Harun: Ini Mengkonfirmasi Bahwa Sesungguhnya...

- 8 Agustus 2022, 16:01 WIB
Irjen Ferdy Sambo disebut memerintahkan 10 personel Polri untuk merusak TKP tewasnya Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo disebut memerintahkan 10 personel Polri untuk merusak TKP tewasnya Brigadir J. /Foto: Dok. Humas Polri/Polri.go.id

Baca Juga: Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J

Kendati demikian, dia mengatakan saat ini perkembangan kasus Brigadir J semakin terbuka. Hal tersebut terbukti seiring dinyatakannya Ferdy Sambo sebagai pelanggar kode etik.

"Tapi sekali lagi, tetap asas praduga tak bersalah ya bukan berarti Sambo bersalah, tidak, tapi kita lihat perkembangan-perkembangan yang ada. Toh, sekarang dia sudah dinyatakan sebagai pelanggar kode etik," ujarnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diyakini Bongkar 5 Kejanggalan Ini

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Rusak TKP Penembakan Brigadir J Kata 10 Saksi, Refly Harun: Ini Mengonfirmasi...

Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan yang dialami Ferdy Sambo bukan penangkapan dan penahanan. Ferdy Sambo juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dedi kepada wartawan di Mabes Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Tagar Brigadir RR Trending di Twitter Usai Bareskrim Polri Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Baca Juga: Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres 2024?, Pengamat: Secara Rasional Sangat Masuk Akal

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah