SEPUTARTANGSEL.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.
Pemindahan Ferdy Sambo ke Mako Brimob tersebut dikarenakan eks Kadiv Propam Polri itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir J.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) kepada 25 personel Polri.
Bahkan, 10 personel di antaranya menyebut Ferdy Sambo memerintah sejumlah personel Polri untuk merusak TKP.
Munculnya dugaan Ferdy Sambo sebagai otak di balik perusakan olah TKP itu pun ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Refly Harun mengungkapkan adanya perintah Ferdy Sambo untuk merusak TKP itu mengkonfirmasi keberadaan eks Kadiv Propam tersebut di TKP.
Baca Juga: Ini Peran 3 Jenderal Petinggi Div Propam yang Dicopot Kapolri Terkait Kasus Brigadir J