10 Personel Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Rusak TKP, Refly Harun: Ini Mengkonfirmasi Bahwa Sesungguhnya...

- 8 Agustus 2022, 16:01 WIB
Irjen Ferdy Sambo disebut memerintahkan 10 personel Polri untuk merusak TKP tewasnya Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo disebut memerintahkan 10 personel Polri untuk merusak TKP tewasnya Brigadir J. /Foto: Dok. Humas Polri/Polri.go.id

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," ujar Dedi, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo hanya diamankan karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini