Baca Juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Brigadir RR Sebelumnya Ngaku di Belakang Kulkas
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara itu dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022.
"Ada 10 orang yang paling tidak membenarkan perintahkan rusak TKP, termasuk juga tadi cerita penembakan dan lain sebagainya, nah ini mengkonfirmasi bahwa sesungguhnya pada peristiwa tersebut Ferdy Sambo ada di TKP," kata Refly Harun.
Mantan Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi itu pun lantas mempertanyakan terkait hasil rekaman CCTV yang dilihat oleh Komnas HAM.
Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022
Refly mengingatkan publik untuk dapat memahami bahwa yang dihadapi dalam kasus Brigadir J adalah seorang profesional.
"Tapi bagaimana dengan CCTV yang dilihat oleh Komnas HAM, misalnya, makanya kemudian kita harus paham yang kita hadapi adalah seorang yang profesional," ucapnya.
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu juga mengingatkan tentang asas praduga tak bersalah terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Girl Group 'LE SSERAFIM' Resmikan Nama Fandom dan Tampilkan Logo Serta Maknanya