SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Jumat, 5 Agustus 2022.
Permohonan perlindungan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat diajukan lantaran Bharada E mendapatkan ancaman.
Namun Edwin enggan menyebut bentuk pengancaman yang diterima oleh Bharada E.
Edwin mengatakan saat ini masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.
“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.
Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022.