Bharada E Diduga Dapat Ancaman, Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK: Belum Diputuskan

- 5 Agustus 2022, 19:22 WIB
Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan Usai Mendapat Ancaman
Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan Usai Mendapat Ancaman /Twitter @EsTeh_28/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Jumat, 5 Agustus 2022.

Permohonan perlindungan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat diajukan lantaran Bharada E mendapatkan ancaman.

Baca Juga: Bharada E Jadi Trending Twitter, Netizen: Apa Mungkin Perintahkan Kapolres Bersihkan TKP Kasus Brigadir J?

Namun Edwin enggan menyebut bentuk pengancaman yang diterima oleh Bharada E.

Edwin mengatakan saat ini masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.

“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.

Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Alami Kendala, Polri Ungkap Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan, Refly Harun: Ini Persoalan, Awalnya...

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x