Refly Harun memaparkan, Putri Candrawathi kemungkinan bisa menjadi saksi, korban, maupun tersangka.
Apabila klaim pembunuhan berencana yang dituduhkan keluarga Brigadir J memang benar, maka kata Refly Harun perlu dipertanyakan siapa pelaku yang merencanakan dan pihak yang memiliki kepentingan paling besar di balik kasus ini.
Pasalnya, menurut mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) itu, Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak memiliki kepentingan atas pembunuhan Brigadir J.
"Maka dengan mudahnya orang akan melihat satu skenario, hubungan manusia yang kadang-kadang tidak terhindarkan. Hubungan rumah tangga, ada pihak ketiga, lalu pihak yang satunya barangkali mencari tempat curhat, yang lainnya cemburu, dan lain sebagainya," kata Refly Harun.
Ia menilai, soal-soal seperti ini merupakan persoalan yang sangat domestik. Namun, domestifikasi itu menjadi persoalan yang serius karena berkaitan dengan tewasnya seseorang, yakni penghilangan hak untuk hidup.
Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin
Di dalam konstitusi, hak ini tidak bisa dikurangi dalam kondisi maupun keadaan apapun.
"Tetap saja kita menunggu bagaimana penampilan Putri Candrawathi di publik untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Refly Harun.***