SEPUTARTANGSEL.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Mardani Maming yang diketahui merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak ada di tempat ketika penyidik KPK datang.
Kondisi demikian membuat Mardani Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, Senin 25 Juli 2022.
Dia diduga maling uang rakyat atau korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meyakini, Mardani Maming akan menyerahkan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, banyak yang menyerukan Mardani Maming untuk dinonaktifkan hingga dipecat. Salah satu yang menyarankan hal tersebut adalah aktivis media sosial Umar Hasibuan.
"Mustinya ketum PBNU memecat mardani maming dr bendum PBNU biar NU gak jd bulan2an dan dibully seindonesia," kata Umar Hasibuan sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @UmarHasibuan70, Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga: Mardani Maming Susul Harun Masiku, Masuk DPO Komisi Pemberantasan Korupsi