Mardani Maming Susul Harun Masiku, Masuk DPO Komisi Pemberantasan Korupsi

- 26 Juli 2022, 14:01 WIB
Buronan KPK 2 tahun lebih, Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang menyusul masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK usai gagal dijemput paksa KPK pada Senin, 25 Juli 2022.
Buronan KPK 2 tahun lebih, Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang menyusul masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK usai gagal dijemput paksa KPK pada Senin, 25 Juli 2022. /Foto: kolase dokumen pencalegan/mc.tanahbumbukab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada Senin 25 Juli 2022.

Karena itu, KPK akhirnya memutuskan memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP_ di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di dalam daftar itu, ada nama Harun Masiku yang telah tercatat sejak Januari 2020 dan hingga kini belum diketahui rimbanya.

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Juli 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Ali Fikri menyebut, tindakan hukum ini diambil karena Mardani Maming yang sama-sama kader PDIP seperti Harun Masiku, dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tambah Ali.

Baca Juga: Mardani Maming Buron KPK, Akhmad Sahal Usul Nonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU

Mardani Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama ini dinilai tidak kooperatif usai dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x