SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara ketika ada netizen yang menyinggung kasus eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith.
Dalam cuitannya, netizen tersebut bertanya kepada Mahfud MD mengapa Habib Rizieq dan Habib Bahar bin Smith dipenjara.
Padahal menurutnya, Habib Rizieq dan Habib Bahar bin Smith tidak melakukan korupsi.
Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut Pemerintah, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD
Menanggapi hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak semua orang yang dipenjara karena kasus korupsi.
Menurut Mahfud MD, banyak tindak pidana lain seperti penipuan, pembunuhan, pencabulan, penistaan, hingga pencucian uang.
"Orng dipenjara tdk hrs korupsi tp pelaku pidana, Ada amat bnyk tindak pidana spt korupsi, penipuan, pembunuhan, pencabulan, penistaan, pemalsuan, narkoba, terorisme, perdagangan orang, pencucian uang," tegas Mahfud MD, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: Jokowi Akan Temui Putin di Rusia, Mahfud MD: Ya, Itu Agenda Presiden, Saya Kira Apa Masalahnya?