Korupsi Gerobak di Kementerian Perdagangan Hingga Rp76 Miliar Rugikan Pelaku UMKM

- 9 Juni 2022, 12:22 WIB
Dirtipidkor Bareskrim Polri umumkan korupsi gerobak di Kemeterian Perdagangan capai Rp 76 miliar
Dirtipidkor Bareskrim Polri umumkan korupsi gerobak di Kemeterian Perdagangan capai Rp 76 miliar /tangkapan layar Youtube Div Humas Polri/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Kepolisian kembali mengungkap korupsi di Kementerian Perdagangan. 

Bukan minyak goreng atau baja, kini korupsi gerobak untuk para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). 

Dikutip Seputartangsel.Com dari Instagram @divisihumaspolri yang mengatakan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan mencapai Rp76 Miliar. 

Baca Juga: Mafia Minyak Goreng, Lin Che Wei jadi Tersangka, Susul Mantan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

"Korupsi mencapai Rp76 miliar dari total anggaran sebesar Rp 76.372.725.000,- pada tahun 2018 dan 2019," unggahan @divisihumaspolri. 

Pengadaan gerobak tersebut seharusnya untuk dibagikan sebagai bantuan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk membantu pertumbuhan ekonomi.

Tetapi dalam pelaksanaannya ditemukan fakta adanya dugaan melawan hukum. 

Modus yang dilakukan para pelaku di Kementerian Perdagangan adalah dengan melakukan mark up harga dan atau fiktif. 

Dalam penjelasannya melalui akun Youtube Div Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa dalam penyelidikannya, para pelaku usaha yang seharusnya menerima gerobak, ada yang menerima tetapi speknya berkurang, bahkan ada yang seharusnya menerima menjadi tidak menerima gerobak. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x