Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP

- 12 Juli 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi korupsi. Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel dijadikan tersangka kasus korupsi dana PIP
Ilustrasi korupsi. Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel dijadikan tersangka kasus korupsi dana PIP /Pixabay/Арсений Попов/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dunia pendidikan Indonesia harus kembali berefleksi. Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Tangerang Selatan ditersangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Penetapan tersangka mantan kepsek SMPN 17 Tangsel, Ir. H. Drs. Marhaen Nusantara, M.Pd. dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada 11 Juli 2022.

Marhaen ditersangkakan atas dugaan korupsi dana PIP pada SMPN 17 Tangsel yang dananya bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Asyik, Bantuan Rp1 Juta Cair, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima PIP dari Kemendikbud untuk Pelajar

Atas apa yang dilakukannya, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga 699 juta rupiah.

Dalam siaran pers Kejari Tangerang Selatan yang diwakili Aliansyah S.H., M.H. pada 11 Juli 2022, Marhaen kini telah ditahan untuk dua puluh hari ke depan.

“Telah dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Penahanannya mulai hari ini,” kata Aliansyah seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman Kejari Tangsel.

Baca Juga: Ini Link Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Simak Caranya

Mantan kepsek SMPN 17 Tangsel tersebut diketahui melakukan penarikan dana PIP yang ditujukan bagi siswa-siswi penerima secara ilegal.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x