SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil).
Kelima tersangka dugaan korupsi minyak goreng terdiri atas seorang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan empat orang dari pihak perusahaan CPO.
Tersangka dari Kemendag, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag.
Baca Juga: Sepulang Dari AS, Mendag Lutfi Langsung Pantau Program Migor Rakyat di Jakarta
Kemudian empat orang lainnya dari pihak perusahaan CPO, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Kejagung masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi minyak goreng. Untuk itu, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Mantan Mendag, Lutfi diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam perkara itu.
Pemeriksaan Lutfi berlangsung selama hampir 12 jam, pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga: Ahok Resmi Dilantik Jokowi Jadi Mendag Gantikan Muhammad Lutfi? Ini Faktanya