Amerika Serikat Soroti Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun Diduga Sindir Menko Polhukam Mahfud MD

- 16 April 2022, 17:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD diduga disinggung Refly Harun terkait pembubaran FPI
Menko Polhukam Mahfud MD diduga disinggung Refly Harun terkait pembubaran FPI /Foto: Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam RI /

Terlebih menurut Refly Harun, Mahfud MD adalah seorang profesor di bidang hukum tata negara.

"Kemudian FPI dibubarkan, dilarang tanpa kejelasan apa kesalahannya. Dan sayangnya yang menginisiasi itu adalah seorang profesor di bidang hukum tata negara," kata Refly Harun.

"Jadi, janganlah  ketidak sukaan kepada suatu kaum membuat kamu tidak objektif," tambahnya.

Refly Harun menilai, hal ini menunjukkan bahwa antara institusi pemerintahan tidak kompak karena pernyataan yang berbeda.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Boleh Ajukan Banding

"Nah ini antara institusi pemerintahan nggak kompak. Satu mengatakan karena dia (FPI) tidak terdaftar, satu mengatakan dia melakukan pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum dan sebagainya," ucapnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 16 April 2022.

Menurut Refly Harun, kedua hal tersebut merupakan hal yang tidak bisa dijadikan sebagai alasan.

Refly Harun menjelaskan, tidak terdaftar bukanlah alasan untuk membubarkan organisasi karena tidak semua organisasi mendaftarkan diri.

Lebih lanjut, terkait alasan pelanggaran ketertiban umum, kata Refly Harun hal tersebut harus dijelaskan secara spesifik.

Baca Juga: Dua Polisi Penembakan Mati Enam Laskar FPI KM 50 Bebas dari Hukuman Pidana

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini