Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Boleh Ajukan Banding

- 19 Maret 2022, 10:47 WIB
Ilustrasi dua polisi penembak Laskar FPI yang divonis bebas
Ilustrasi dua polisi penembak Laskar FPI yang divonis bebas /PIXABAY/skitterphoto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dibebaskan pada Kamis, 18 Maret 2022.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan adalah dua polisi penembak laskar FPI yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dakwaan primer jaksa bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti sebagai penembak laskar FPI yang merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Doa Kehancuran Atas Penembakan 6 Anggota Laskar FPI, Refly Harun Ungkit Munir dan Novel

Keduanya menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 lalu.

Aksi menembak Laskar FPI dilakukan di KM 50 Cikampek yang disebut melakukan unlawful killing. Unlawful killing adalah pembunuhan di luar proses hukum dan Keduanya divonis bebas.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan bahwa keluarga korban unlawful killing dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding, jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding," ujar Poengky Indarti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu 19 Maret 2022.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Terseret dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI? Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x