Penembakan Mati Terhadap 4 Laskar FPI Disebut Disengaja, Refly Harun: Sebenarnya Kita Harapkan Ada...

- 13 Januari 2022, 11:19 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi kasus unlawfull kiling terhadap empat Laskar FPI.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi kasus unlawfull kiling terhadap empat Laskar FPI. /ANTARA//Indrianto Eko Suwarso/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penembakan mati terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella disebut disengaja.

Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Andriawan yang hadir dalam sidang lanjutan kasus unlawfull killing terhadap empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam kesempatan itu, Dian diminta untuk menjelaskan dakwaan primer Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus unlawfull killing terhadap empat Laskar FPI.

Baca Juga: Tanggapi Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf, Refly Harun: Bukan Soal Mualafnya, Tapi Soal...

Menurut Dian, terdakwa kasus unlawfull kiling terhadap empat Laskar FPI itu dapat dikenakan Pasal 338 karena perbuatannya dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Namun, persangkaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dinilai Dian tidak tepat. Pasalnya, dia mengatakan orang yang dipidana dalam kasus tindak pidana merupakan orang yang melakukan, memerintah untuk melakukan, dan ikut serta melakukan.

Sementara, Ipda M Yusmin Ohorella dianggap tidak terlibat secara langsung dan hanya dapat disebut sebagai pihak yang membantu.

Penilaian dari saksi ahli dalam kasus unlawfull kiling terhadap empat Laskar FPI itu ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Baca Juga: Ahok Resmi Dilaporkan ke KPK, Refly Harun: Siapapun yang Lakukan Tindak Pidana Korupsi Harus Diusut

Menurut Refly Harun, sebenarnya dirinya dan sejumlah pihak mengharapkan ada proses lain dalam kasus tersebut.

Misalnya seperti Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menginginkan proses pengadilan di Peradilan HAM karena menganggap penembakan mati terhadap empat Laskar FPI merupakan HAM berat.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara itu melalui kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 11 Januari 2022.

"Sebenarnya yang kita harapkan ada proses lain. Ya kalau ditanyakan TP3, mereka menginginkan ada, misalnya pengadilan oleh proses di peradilan HAM karena dianggap ini HAM berat," kata Refly Harun.

Baca Juga: Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar, Refly Harun: Lebih Hebat dari Koruptor yang Biasanya Mangkir

Dia mengungkapkan dalam kasus persidangan tersebut tidak disinggung perihal proses kematian dua Laskar FPI lainnya, selain empat orang yang ditembak mati di mobil Xenia silver di KM 50.

Menurutnya, pengawalan terhadap kasus KM 50 itu mulai menggelinding kembali ketika Habib Bahar dianggap menyebarkan berita bohong. Namun, hal itu disebut telah dibantah oleh TP3.

Refly Harun berharap pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan kasus unlawfull kiling itu mengatakan hal yang sebenarnya.

Dia juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.

"Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan dan kepada siapapun diberikan keadilan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x