SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak Senin, 3 Januari 2022.
Penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith itu dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat.
Selain Habib Bahar bin Smith, seorang lainnya yang merupakan pelaku penyebaran video, TR juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penahanan kliennya, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar pun buka suara.
Aziz Yanuar mengatakan, sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterima Habib Bahar bin Smith pada Selasa, 28 Desember 2021 lalu, pihaknya sudah mengetahui akan ada proses yang begitu cepat meski status kliennya masih sebagai saksi.
"Sejak SPDP dan surat pemanggilan kami terima pada sekiranya tanggal 28 Desember 2021 yang lampau, kami sudah mengetahui meskipun statusnya Habib Bahar waktu itu sebagai saksi," kata Aziz Yanuar, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.
"Kami sudah memahami, mengetahui, dan sudah menduga bahwa memang akan ada proses ekspres terkait penetapan tersangka, bahkan berujung kepada penahanan. Kami sudah memiliki keyakinan kurang-lebih sekitar 80 persen, seperti itu," sambungnya.