Dua Polisi Penembakan Mati Enam Laskar FPI KM 50 Bebas dari Hukuman Pidana

- 18 Maret 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi penembakan enam Laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi di KM 50
Ilustrasi penembakan enam Laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi di KM 50 /Foto: PIXABAY/skitterphoto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua orang polisi pelaku penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek bebas dari hukuman pidana.

Hal itu dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Kedua polisi yang bernama Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Tiket MotoGP Mandalika kepada Tjetjep Euwyong Heriyana, Netizen: Baru Tahu ada Juara

Hakim Ketua M. Arif Nuryanta mengatakan dalam putusannya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Hakim menerangkan alasan pembenaran dan pemaaf menghapus perbuatan melawan hukum serta kesalahan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Tindakan melawan hukum terdakwa yang dimaksud adalah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Felix Siauw Kritisi Mendag Lutfi: Kurang Radikal Apa Nih, Minyak Goreng Langka, Rakyat sengsara

Hal tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x