Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman itu, setiap orang akan bertanggung jawab atas setiap perbuatannya.
Karena itu, Gus Miftah juga menyinggung falsafah Jawa 'becik ketitik olo ketoro' yang berarti bahwa setiap perbuatan baik dan buruk akan ketahuan.
"Kabeh kuwi ngunduh wohing pakarti
Becik ketitik olo ketoro, (Setiap orang akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Perbuatan baik akan terbukti, yang jahat akan kelihatan)," ucapnya.
Gus Miftah menegaskan, perbuatan baik adalah bermanfaat bagi orang lain. Ia pun bertanya-tanya kapan dirinya menjadi orang baik.
"Laku Utomo nguntungake wong liyo
Kapan aku dadi wong apik? (Amalan yang utama adalah bermanfaat bagi orang lain. Kapan aku jadi orang baik?)," tuturnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati karena dinilai telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.