SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Bahkan, yayasan dan pondok pesantren yang dikelola predator seksual itu dibekukan.
Pembacaan tuntutan kepada Herry Wirawan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana pada hari ini, Selasa, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Unggah Wajah Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, Ernest Prakasa: Ingat Wajah Ini
Selain tega memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan karena menggunakan simbol agama dan lembaga penddidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya.
Menanggapi hal ini, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belgia, Ayang Utriza Yakin pun angkat bicara.
Ayang Utriza Yakin mempertanyakan tuntutan JPU yang tak menyertakan harta dan kekayaan pelaku untuk diberikan kepada para korban pemerkosaan.