Gus Miftah Soroti Vonis Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan: Setiap Orang Bertanggung Jawab

- 5 April 2022, 10:04 WIB
Gus Miftah komentari vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati
Gus Miftah komentari vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati /Sumber: Facebook / Kajian Dakwah Islam/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah ikut menyoroti vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan itu dibacakan pada Senin, 4 April 2022 usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi hal ini, Gus Miftah mengimbau agar setiap orang jangan macam-macam, jangan lengah, dan jangan nakal.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sesalkan Predator Seks Herry Wirawan Hanya Divonis Seumur Hidup dan Tak Dikebiri

Hal tersebut dituliskan Gus Miftah melalui akun media sosial pribadinya.

"Ojo neko-neko

Ojo leno

Ojo nakal (Jangan macam-macam, jangan lengah, jangan nakal)," kata Gus Miftah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @gusmiftah pada Selasa, 5 April 2022.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x