SEPUTARTANGSEL.COM - Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah ikut menyoroti vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan itu dibacakan pada Senin, 4 April 2022 usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi hal ini, Gus Miftah mengimbau agar setiap orang jangan macam-macam, jangan lengah, dan jangan nakal.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sesalkan Predator Seks Herry Wirawan Hanya Divonis Seumur Hidup dan Tak Dikebiri
Hal tersebut dituliskan Gus Miftah melalui akun media sosial pribadinya.
"Ojo neko-neko
Ojo leno
Ojo nakal (Jangan macam-macam, jangan lengah, jangan nakal)," kata Gus Miftah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @gusmiftah pada Selasa, 5 April 2022.