SEPUTARTANGSEL.COM - Predator seks, Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati di bawah umur di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Januari 2022.
Adapun yang memberatkan Herry Wirawan dalam tuntutan tersebut dikarenakan predator seks itu menyalahgunakan simbol agama untuk memanipulasi korban dalam melakukan perbuatan kejinya.
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan itu ditanggapi oleh Aktivis Nahdlatul Ulama (MU) Mohamad Guntur Romli atau Gun Romli.
Menurut Gun Romli, akan lebih baik bila predator seks Herry Wirawan dihukum kebiri dan penjara seumur hidup.
Gun Romli mengatakan hal tersebut dapat membuat Herry Wirawan benar-benar tersiksa.
Hal itu diungkapkan oleh Gun Romli melalui cuitan di akun Twitter @GunRomli pada Selasa, 11 Januari 2022.