SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 perempuan di bawah umur, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Yudi Kurnia kuasa hukum para korban mengatakan, pihak keluarga korban kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Hukuman tersebut bahkan dinilai tidak setimpal dengan beban psikis yang diderita para korban, serta nama baik keluarga korban yang tercemar bahkan dapat berlangsung secara turun temurun.
Baca Juga: Profil Dorce Gamalama Serta Riwayat Penyakit yang Diderita Sebelum Meninggal karena Covid-19
"Begitu saya lihat vonis seumur hidup, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban," kata Yudi dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Rabu, 16 Februari 2022.
"Mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," sambungnya.
Oleh sebab itu pihaknya berharap kejaksaan dapat mengajukan banding dan berupaya agar Herry Wirawan mendapat hukuman yang maksimal.
"Itu harus dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," jelas Yudi.