JPU Tuntut Predator Seks Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia: Gunakan Simbol Agama Untuk Memanipulasi

- 11 Januari 2022, 15:50 WIB
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia /
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia / /Foto: Dok PMJ News//

SEPUTARTANGSEL.COM - Herry Wirawan belakangan ini menjadi sorotan setelah tindakan bejatnya memerkosa belasan santriwati anak didiknya di Kota Bandung, Jawa Barat.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu bahkan mendapat kecaman dari banyak pihak.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Oleh karena itu, Herry Wirawan hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asep N Mulyana selaku JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia hingga denda sampai Rp500 juta.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Asep N Mulyana selaku seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Herry Wirawan Akui Khilaf Perkosa 13 Santriwati, Hidayat Nur Wahid: Itu Bukan Khilaf tapi Kemunkaran Keji

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 11 Januari 2022.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut Rp500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x