Hidayat Nur Wahid Sesalkan Predator Seks Herry Wirawan Hanya Divonis Seumur Hidup dan Tak Dikebiri

- 17 Februari 2022, 09:55 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan tak disertai pemberatan dengan dikebiri dan penyitaan harta benda untuk diserahkan kepada para korban. Bahkan HNW menyebut Herry layak dijatuhi hukuman maksimal mati sesuai tuntutan jaksa.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan tak disertai pemberatan dengan dikebiri dan penyitaan harta benda untuk diserahkan kepada para korban. Bahkan HNW menyebut Herry layak dijatuhi hukuman maksimal mati sesuai tuntutan jaksa. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan.

Hidayat Nur Wahid menilai vonis terhadap Herry Wirawan yang terbukti memperkosa 13 santriwati yang masih di bawah umur itu tidak memenuhi rasa keadilan .

Sebab, vonis seumur hidup tidak ditambah dengan pemberatan dengan dikebiri, dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Kecewa dengan Vonis Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Ada yang Marah dan Nangis

Apalagi, jaksa pun telah mengajukan tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

“Sangat disayangkan, di tengah makin maraknya kekerasan dan kejahatan seksual termasuk terhadap anak-anak, dan keseriusan Pemerintah dan DPR untuk segera mengundangkan RUU TPKS, tetapi hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa," ungkap Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis kepada SeputarTangsel.Com, Kamis 17 Februari 2022.

Padahal, lanjut pria kelahiran Klaten yang akrab disapa HNW ini, kejahatan seksual yang dilakukan oleh terpidana sangat mendapat perhatian publik.

Baca Juga: Komnas HAM ungkap Alasan Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Choirul Anam: Tidak Sesuai

"Kalau merujuk pada Pasal 81 ayat (1-5)jo. Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU No. 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab dan sangat layak mendapatkan sanksi hukum maksimal hingga hukuman mati, dengan pemberatannya, karena jumlah korban lebih dari 1, malah 13,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x