Nadiem Makarim Sebut Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas, Cholil Nafis: Dampak Besar pada Aturan Turunan

- 31 Maret 2022, 10:42 WIB
KH Cholil Nafis tanggapi pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makariem soal isu hilangnya madrasah dari RUU Sisdiknas
KH Cholil Nafis tanggapi pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makariem soal isu hilangnya madrasah dari RUU Sisdiknas //Instagram/@cholilnafis

SEPUTARTANGSEL.COM - Isu frasa Madrasah hilang dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah menjadi berita hangat akhir-akhir ini.

Namun, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah bahwa frasa Madrasah hilang dari RUU Sisdiknas.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa frasa Madrasah tetap ada di RUU Sisdiknas, hanya terletak di bagian penjelasan RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Klarifikasi Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang Dihapus Madrasah di RUU Sisdiknas
 
Menurut Nadeim Makarim, Madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Pihaknya tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus Madrasah dari sistem pendidikan nasional.

"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," kata Nadiem dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @nadiemmakarim pada Kamis 31 Maret 2022.

Namun, berbeda halnya dengan pendapat Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis yang menilai frasa Madrasah seharusnya tidak hanya di bagian penjelasan tapi masuk bagian inti UU yaitu di batang tubuh.

Baca Juga: Kritik RUU Sisdiknas Hapus Sebutan Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti-Istilah Arab

Cholil Nafis mengatakan, jika Madrasah hanya ditaruh di bagian penjelasan RUU Sisdiknas, tidak bisa menjadi dasar hukum untuk peraturan turunannya.

"Bahkan pendidikan pesantren harusnya masuk di batang tubuh RUU sehingga ada konsekuensi pelayanan dan keberpihakannya," kata Cholil Nafis melalui akun Instagram @cholilnafis.

Jika Madrasah hanya ada di penjelasan, kata Cholil Nafis, maka tidak bisa menjadi dasar hukum turunan dan kurang mengapresiasi fakta pendidikan di masyarakat.

Baca Juga: Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Imam Shamsi Ali: Saya Agak BIngung dan Sedikit Curiga

Cholil menekankan bahwa penghapusan frasa Madrasah dalam draf RUU Sisdiknas dinilai berdampak besar pada aturan turunan UU nantinya. Padahal, kata Cholil, pesantren adalah pendidikan warisan para ulama, peletak dasar pendidikan di Indonesia.

"Pesantren itu khas pendidikan yang dirintis oleh para ulama dan Pesantren itu khas Indonesia dan sdh terbukti alumninya," ujarnya.

Cholil menyampaikan, istilah Madrasah sudah ada sebelum adanya istilah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

"Istilah Madrasah sdh ada ssbelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yang jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll. Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah  apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar," kata Cholil melalui akun Twitter @cholilnafis.

Baca Juga: Kritik RUU Sisdiknas Hapus Sebutan Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti-Istilah Arab

Dosen UIN Syarif Hadayatullah Jakarta ini menilai penghapusan frasa Madrasah dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah, diantaranya  masalah dikotomi sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, kata Cholil, karena proses RUU masih digodog maka diharapkan masih bisa menerima masukkan agar frasa Madrasah masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

"Ini perencanaan yang bagian dari tahapan RUU dari 5 tahapan menuju UU, sehingga masih bisa menerima masukan." kata Cholil.

Menurut Cholil, Madrasah harus masuk bagian batang tubuh tidak hanya di penjelasan RUU Sisdiknas.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x