Kritik RUU Sisdiknas Hapus Sebutan Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti-Istilah Arab

- 28 Maret 2022, 21:30 WIB
KH Cholil Nafis soroti hilangnya penyebutan madrasah dalam RUU Sisdiknas sebagai hilangkan sejarah dan istilah Bahasa Arab
KH Cholil Nafis soroti hilangnya penyebutan madrasah dalam RUU Sisdiknas sebagai hilangkan sejarah dan istilah Bahasa Arab //Instagram/@cholilnafis
 
SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua MUI yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta KH Cholil Nafis mengkritik RUU Sisdiknas.
 
Menurut Cholil Nafis penghilangan istilah dalam RUU Sisdiknas dianggap menghilangkan jejak sejarah. 
 
Melalui akun twitternya @cholilnafis mengatakan bahwa istilah madrasah ada sebelum istilah SMP dan SMA. 
 
Dan, hasil pendidikan dari madrasah juga ada yang jadi Presiden, Wapres, Menteri, DPR dan lainnya. 
 
 
"Istilah Madrasah sdh ada ssbelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yg jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll," kata Cholil Nafis pada Senin, 28 Maret 2022. 
 
Untuk itu, Cholil Nafis menyayangkan tidak adanya sebutan madrasah dalam RUU Sisdiknas.
 
Penghilangan tersebut dianggap menghilangkan sejarah atau anti istilah Arab.
 
"Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalg mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar," 
 
Dalam draf RUU Sisdiknas penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia dihilangkan. 
 
Menurut Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum  dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek kata madrasah tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf RUU Sisdiknas.
 

Tetapi dikatakannya penyebutan madrasah dan satuan pendidikan dasar lain dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x