Ramai Label Baru Halal, Begini Penjelasan Ketua MUI Kiai Cholil Nafis

- 14 Maret 2022, 13:03 WIB
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu ditanggapi oleh Ustadz Hilmi Firdausi.
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu ditanggapi oleh Ustadz Hilmi Firdausi. /Kemenag.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Agama melalui Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengubah label Halal. 

Ubahan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Bentuk label baru seperti gunungan dengan warna ungu dan menghilangkan tulisan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan digantikan dengan Halal Indonesia. 

banyak yang menolak penggantian tersebut dengan beragam alasan.

Baca Juga: Lirik OST Twenty Five Twenty One - Starlight dari Taeil NCT

Ada yang mengatakan bahwa penggantian label belum lama dilakukan, sekitar 3 tahun dari masa berlakunya 5 tahun.

Ada juga yang keberatan dengan hilangnya tulisan MUI pada logo halal baru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa selama ini MUI tak mengurus mengenai logo Halal. 

Melalui akunnya @cholilnafis mengatakan bahwa UU mengatur sebagai administrasi pendaftaran adalah BPJPB. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x