SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan tentang isu dihapuskannya madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
Hanya saja, kata Nadiem Makarim, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan RUU Sisdiknas.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa, Kementerian Pendidikan tidak memiliki keinginan untuk menghapus madrasah, sekolah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional (sisdiknas).
"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ujar Nadiem dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram @nadiemmakarim, Rabu 30 Maret 2022.
Nadiem mengatakan menghapus madrasah adalah hal yang tidak masuk akal dan tak pernah terpikirkan oleh Kemendikbudristek.
"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak terbesit sekalipun di benak kami," katanya.