SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan warung yang menjual makanan tetap bisa buka atau beroperasi selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya, MUI Bekasi meminta seluruh warung makan, restoran hingga kafe tutup pada siang hari selama Ramadhan 2022.
MUI Tangerang juga meminta pemilik usaha kuliner bisa menyesuaikan jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan 2022.
"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," tulis Cholil dikutip SeputarTangsel.Com melalui akun Twitter @cholilnafis pada Senin, 28 Maret 2022.
"Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang puasa jangan menodai bulan Ramadhan," Tambahnya.
Cholil berharap, warung yang menjual makanan kerap menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden selama bulan Ramadhan.
Hal itu dilakukan semata-mata untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Link Pengumuman SNMPTN 2022 dan Cara Cek Hasilnya