Dekan Fisip Universitas Riau Terdakwa Pelecehan Seksual Mahasiswi, Divonis Bebas

- 30 Maret 2022, 20:48 WIB
Demo ratusan mahasiswa UNRI mendesak pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual.
Demo ratusan mahasiswa UNRI mendesak pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual. /Foto: Haluanriau.co/

Usai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.

Sebagaimana diberitakan, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L, seorang mahasiswi Fisip Universitas Riau jurusan Hubungan Internasional (HI).

Baca Juga: Dekan Fisip UNRI Jadi Tersangka? Kasus Pelecehan Mahasiswi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja

L melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat 5 November 2021 lalu.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur dan menjadi viral.

Baca Juga: Dekan yang Viral Diduga Melecehkan Mahasiswi Bimbingan Skripsi UNRI Diperiksa Polda Riau

Artikel ini telah tayang di Haluan Riau dengan judul: "Dekan FISIP UNRI Divonis Bebas Tak Terbukti Lecehkan Mahasiswi, PN: Nama Baiknya Segera Dipulihkan"

Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).

Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu 10 November 2021. Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH. *** (Dodi Caniago/Harian Haluan)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah