Dekan Fisip Universitas Riau Terdakwa Pelecehan Seksual Mahasiswi, Divonis Bebas

- 30 Maret 2022, 20:48 WIB
Demo ratusan mahasiswa UNRI mendesak pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual.
Demo ratusan mahasiswa UNRI mendesak pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual. /Foto: Haluanriau.co/

SEPUTARTANGSEL.COM - Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Syafri Harto sebelumnya didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya.

Majelis hakim menyatakan Syafri Harto tak terbukti melakukan pelecehan seksual yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Dekan Fisip UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Belum Ditahan

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," putus Ketua Majelis Hakim Estiono dalam sidang, Rabu 30 Maret 2022.

JPU yang mendakwa berdasarkan Pasal 289 KUHP menahan terdakwa sejak pertengahan Januari 2022.

Karena dinilai tidak bersalah, hakim memerintahkan agar Syafri segera dibebaskan dari tahanan. Nama baiknya juga harus dipulihkan.

Baca Juga: Dekan Fisip Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Rektor UNRI Diperiksa Polda Riau

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas Estiono.

Usai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.

Sebagaimana diberitakan, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L, seorang mahasiswi Fisip Universitas Riau jurusan Hubungan Internasional (HI).

Baca Juga: Dekan Fisip UNRI Jadi Tersangka? Kasus Pelecehan Mahasiswi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja

L melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat 5 November 2021 lalu.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur dan menjadi viral.

Baca Juga: Dekan yang Viral Diduga Melecehkan Mahasiswi Bimbingan Skripsi UNRI Diperiksa Polda Riau

Artikel ini telah tayang di Haluan Riau dengan judul: "Dekan FISIP UNRI Divonis Bebas Tak Terbukti Lecehkan Mahasiswi, PN: Nama Baiknya Segera Dipulihkan"

Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).

Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu 10 November 2021. Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH. *** (Dodi Caniago/Harian Haluan)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini