Dekan Fisip Universitas Riau Terdakwa Pelecehan Seksual Mahasiswi, Divonis Bebas

- 30 Maret 2022, 20:48 WIB
Demo ratusan mahasiswa UNRI mendesak pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual.
Demo ratusan mahasiswa UNRI mendesak pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual. /Foto: Haluanriau.co/

SEPUTARTANGSEL.COM - Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Syafri Harto sebelumnya didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya.

Majelis hakim menyatakan Syafri Harto tak terbukti melakukan pelecehan seksual yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Dekan Fisip UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Belum Ditahan

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," putus Ketua Majelis Hakim Estiono dalam sidang, Rabu 30 Maret 2022.

JPU yang mendakwa berdasarkan Pasal 289 KUHP menahan terdakwa sejak pertengahan Januari 2022.

Karena dinilai tidak bersalah, hakim memerintahkan agar Syafri segera dibebaskan dari tahanan. Nama baiknya juga harus dipulihkan.

Baca Juga: Dekan Fisip Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Rektor UNRI Diperiksa Polda Riau

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas Estiono.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x