SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi bimbingan skripsi di Universitas Riau (UNRI) memasuki babak baru.
Sehari setelah memeriksa terduga pelaku yang juga Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto, Polda Riau hari ini Kamis 11 November 2021 menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Status penyidikan, berarti polisi telah memiliki minimal dua alat bukti dan menetapkan tersangkanya.
Baca Juga: Dekan yang Viral Diduga Melecehkan Mahasiswi Bimbingan Skripsi UNRI Diperiksa Polda Riau
Polda Riau sendiri masih belum mengungkapkan status Syafri Harto dalam kasus ini. Kendati begitu, polisi hari ini menyegel ruang kerja Dekan Fisip UNRI tersebut.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Haluan Riau, Syafri Harto telah menjalani pemeriksaan pada Rabu 10 November 2021. Dia dimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto tidak menampik adanya peningkatan status yang dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau itu.
"Perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Sunarto, Kamis.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Rektor UNRI Didesak Copot Dekan Fisip