SEPUTARTANGSEL.COM - Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal sebagai Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Polisi mempersangkakan Dea OnlyFans telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans pun meminta maaf dan memohon didoakan.
Baca Juga: Dea OnlyFans Resmi Jadi Tersangka, Deddy Corbuzier: Itu Kebetulan, Cepu tuh Nggak Ada
Permintaan maaf disampaikan Dea di Markas Polda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2022.
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin.
Dea enggan berbicara banyak soal kasus yang menjeratnya. Dia hanya mengatakan dirinya akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.
"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini kedepannya," ujar Dea.
"Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai," tambahnya.
Kuasa hukum Dea, Herlambang Unco mengatakan, kliennya memang mengunggah konten tersebut ke situs OnlyFans yang tidak diatur, diakui, dan tidak bisa diakses di Indonesia.
"Untuk pribadi saja, karena klien kami merasa ini adalah tempatnya sendiri, sesuai dengan porsinya, sesuai dengan wadahnya, sesuai dengan yang saya sampaikan, tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia," ucap Herlambang.
Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum Dea yang lainnya menambahkan, situs OnlyFans merupakan sebuah ranah privat.
"Kemudian perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses oleh semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri, menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," ucap Abdillah.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Soal Dugaan Pornografi, Pernah Diundang dalam Podcast Deddy Corbuzier
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," lanjutnya.***