Baca Juga: Kemenag Anjurkan Toa Masjid Dipakai Untuk Sebarkan Informasi Covid-19
Dalam tuntutannya, jaksa juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmatinya.
Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti itu harus diserahkan.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa Ronald Worotikan.
Baca Juga: Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun, Tim Advokasi: Sandiwara!
Selanjutnya dia meminta pencabutan hak politik Imam Nahrawi pada masa waktu tertentu.
Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Baca Juga: Diawali Letupan, Kebakaran di Perumahan Taman Kedaung Pamulang
Pada 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018.