SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Imam Nahrawi pada masa waktu tertentu.
Imam dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 12 Juni 2020: Kasus Baru Kembali di Atas 1.000 per Hari
Hal tersebut diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan dalam tuntutannya pada siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 12 Juni 2020.
Menurut jaksa, Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi terseut dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga: KAI Operasikan KA Reguler Lagi, Ini Syarat dan Prosedur Yang Harus Ditaati Penumpang
Sidang digelar melalui sarana konferensi video. Saat sidang berlangsung, Imam Nahrawi berada di Gedung KPK.
Sedangkan jaksa, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di kawasan Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.