Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Periksa Empat Saksi

- 6 Mei 2020, 10:35 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 30 April 2020.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 30 April 2020. /- Foto: ANTARA /Aprillio Akbar/nz

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali disidangkan, Rabu 6 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang dengan dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, mengagendakan pemeriksaan empat saksi baru.

Baca Juga: Isyana: Pemenang Konvensi Calon Wali Kota Tangsel dari PSI Adalah Bro Muhamad

"Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar seperti dikutip Antara.

Fedrik menuturkan, dari empat saksi yang direncanakan hadir untuk bersaksi, baru dua orang yang mengatakan siap hadir.

Baca Juga: Berita Baik: 100 Lebih Pasien Covid-19 di Tangsel Dinyatakan Sembuh

"Yang terkonfirmasi baru dua orang," ujarnya.

Sidang ini, merupakan lanjutan dari sidang yang tertunda pada Kamis, 30 April 2020 dengan agenda yang sama.

Minggu lalu, Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yuda Yahya membuat laporan kejadian yang dialami Novel dan bersaksi hampir lima jam.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x